RINGKASAN FAWAID DALAM BENTUK BAGAN

LARANGAN MENJUAL KULIT DAN MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL DENGAN BAGIAN HEWAN QURBAN

Penyusun Materi:
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman
Manukan - Surabaya Barat

Hadits Rujukan

  • Sumber: Ali bin Abi Tholib (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)
  • Isi Hadits: Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyedekahkan seluruh bagian hewan qurban (daging, kulit, aksesoris) kepada orang miskin dan tidak memberikan bagian dari hewan qurban kepada tukang jagal.

Faedah Hadits

  1. Larangan Menjual Bagian Hewan Qurban

    • Daging, kulit, tulang, dan aksesoris: Tidak boleh dijual.
    • Pendapat Mayoritas Ulama: Haram menjual bagian tubuh hewan qurban. (Pendapat Imam Ahmad dan Imam As-Syafi’i, referensi: Al-Mughni 13/382, Al-Muhalla 986, Al-Majmu’ 8/420)
    • Pendapat Minoritas Ulama: Boleh menjual kulit saja (Pendapat Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakho’i, Al-Auza’i, referensi: Al-Mughni 13/382, Al-Muhalla 986, Al-Majmu’ 8/420).
    • Pendapat Alternatif: Boleh menjual bagian tubuh hewan qurban dan menyedekahkan uangnya (Pendapat Al-Imam Abu Hanifah, referensi: Al-Mughni 13/382, Al-Muhalla 986, Al-Majmu’ 8/420).

    Pendapat yang Kuat: Haram menjual bagian tubuh hewan qurban (Pendapat Imam An-Nawawi, referensi: Syarh Shohih Muslim).

  2. Larangan Memberi Upah Tukang Jagal dengan Bagian Hewan Qurban

    • Mayoritas Ulama: Haram memberikan upah dari bagian tubuh hewan qurban (Pendapat Abu Hanifah, Malik, As-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, referensi: Al-Mughni 13/381, Al-Muhalla 986).
    • Pendapat Minoritas Ulama: Boleh memberikan upah dari bagian tubuh hewan qurban (Pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Abdulloh bin Ubaid bin Umair, referensi: Al-Mughni 13/381, Al-Muhalla 986).

    Pendapat yang Kuat: Haram memberikan upah dari bagian tubuh hewan qurban (Referensi: Al-Mughni 13/381, Al-Muhalla 986).

Pengecualian

  • Hadiah/Sedekah kepada Tukang Jagal:
    • Diperbolehkan: Memberikan sebagian dari anggota tubuh hewan qurban sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah (Referensi: Al-Mughni 9/450).

Kesimpulan

  • Tidak Boleh: Menjual bagian tubuh hewan qurban.
  • Tidak Boleh: Memberi upah tukang jagal dengan bagian tubuh hewan qurban.
  • Boleh: Memberi hadiah atau sedekah kepada tukang jagal dari bagian tubuh hewan qurban.
  • Catatan: Larangan berlaku untuk orang yang berqurban dan panitia qurban. Jika hasil penjualan kulit disedekahkan kepada yang berhak, maka diperbolehkan.

Sumber materi: