Penyusun Materi:
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman
Manukan - Surabaya Barat
Hadits Rujukan
- Sumber: Ali bin Abi Tholib (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)
- Isi Hadits: Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyedekahkan seluruh bagian hewan qurban (daging, kulit, aksesoris) kepada orang miskin dan tidak memberikan bagian dari hewan qurban kepada tukang jagal.
Faedah Hadits
Larangan Menjual Bagian Hewan Qurban
- Daging, kulit, tulang, dan aksesoris: Tidak boleh dijual.
- Pendapat Mayoritas Ulama: Haram menjual bagian tubuh hewan qurban. (Pendapat Imam Ahmad dan Imam As-Syafi’i, referensi: Al-Mughni 13/382, Al-Muhalla 986, Al-Majmu’ 8/420)
- Pendapat Minoritas Ulama: Boleh menjual kulit saja (Pendapat Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakho’i, Al-Auza’i, referensi: Al-Mughni 13/382, Al-Muhalla 986, Al-Majmu’ 8/420).
- Pendapat Alternatif: Boleh menjual bagian tubuh hewan qurban dan menyedekahkan uangnya (Pendapat Al-Imam Abu Hanifah, referensi: Al-Mughni 13/382, Al-Muhalla 986, Al-Majmu’ 8/420).
Pendapat yang Kuat: Haram menjual bagian tubuh hewan qurban (Pendapat Imam An-Nawawi, referensi: Syarh Shohih Muslim).
Larangan Memberi Upah Tukang Jagal dengan Bagian Hewan Qurban
- Mayoritas Ulama: Haram memberikan upah dari bagian tubuh hewan qurban (Pendapat Abu Hanifah, Malik, As-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, referensi: Al-Mughni 13/381, Al-Muhalla 986).
- Pendapat Minoritas Ulama: Boleh memberikan upah dari bagian tubuh hewan qurban (Pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Abdulloh bin Ubaid bin Umair, referensi: Al-Mughni 13/381, Al-Muhalla 986).
Pendapat yang Kuat: Haram memberikan upah dari bagian tubuh hewan qurban (Referensi: Al-Mughni 13/381, Al-Muhalla 986).
Pengecualian
- Hadiah/Sedekah kepada Tukang Jagal:
- Diperbolehkan: Memberikan sebagian dari anggota tubuh hewan qurban sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah (Referensi: Al-Mughni 9/450).
Kesimpulan
- Tidak Boleh: Menjual bagian tubuh hewan qurban.
- Tidak Boleh: Memberi upah tukang jagal dengan bagian tubuh hewan qurban.
- Boleh: Memberi hadiah atau sedekah kepada tukang jagal dari bagian tubuh hewan qurban.
- Catatan: Larangan berlaku untuk orang yang berqurban dan panitia qurban. Jika hasil penjualan kulit disedekahkan kepada yang berhak, maka diperbolehkan.
Sumber materi: