Penyusun Materi:
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman
Manukan - Surabaya Barat
Klik gambar untuk memperbesar
Perintah Allah:
- QS Al-Hajj : 28: Makan sebagian daging qurban dan berikan kepada orang miskin.
- QS Al-Hajj : 36: Makan sebagian daging qurban dan berikan kepada yang rela dan meminta-minta.
Pendapat Ulama tentang Pembagian Daging Qurban:
- Mayoritas Hanabilah & Sebagian Syafi’iyyah:
- Tiga Bagian: Sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dihadiahkan.
- Sebagian Hanabilah & Syafi’iyyah:
- Dua Bagian: Setengah untuk dimakan, setengah untuk disedekahkan. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.
- Hanafiyyah:
- Lebih Banyak Disedekahkan: Daging yang disedekahkan harus lebih banyak daripada yang dimakan.
- Mayoritas Hanabilah & Sebagian Syafi’iyyah:
Kesimpulan Tentang Pembagian:
- Tidak ada batasan khusus dalam dalil.
- Pembagian terbaik adalah sesuai dengan kebutuhan yang lebih prioritas.
Masalah Penyimpanan Daging Qurban:
- Larangan Awal: Menyimpan daging lebih dari tiga hari (HR Muslim no. 1971).
- Larangan Dihapus: Nabi Muhammad ﷺ kemudian membolehkan menyimpan daging lebih dari tiga hari (HR Muslim no. 1975, 1977).
Kesimpulan Umum:
- Memakan Daging Qurban: Boleh.
- Menyimpan Daging: Boleh untuk digunakan sewaktu-waktu.
- Menyedekahkan & Menghadiahkan Daging: Dianjurkan kepada yang membutuhkan, kerabat, tetangga, dan teman.
Dalil-Dalil Pendukung:
- Hadits Aisyah, Abu Said Al-Khudri, dan Buroidah menunjukkan perubahan larangan Nabi terkait penyimpanan daging qurban.
Sumber materi: