RINGKASAN FAWAID DALAM BENTUK BAGAN

ORANG YANG BERQURBAN BOLEH MEMAKAN DAGING DARI HEWAN QURBANNYA

Penyusun Materi: 
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman 
Manukan - Surabaya Barat

Klik gambar untuk memperbesar

  1. Perintah Allah:

    • QS Al-Hajj : 28: Makan sebagian daging qurban dan berikan kepada orang miskin.
    • QS Al-Hajj : 36: Makan sebagian daging qurban dan berikan kepada yang rela dan meminta-minta.
  2. Pendapat Ulama tentang Pembagian Daging Qurban:

    • Mayoritas Hanabilah & Sebagian Syafi’iyyah:
      • Tiga Bagian: Sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dihadiahkan.
    • Sebagian Hanabilah & Syafi’iyyah:
      • Dua Bagian: Setengah untuk dimakan, setengah untuk disedekahkan. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.
    • Hanafiyyah:
      • Lebih Banyak Disedekahkan: Daging yang disedekahkan harus lebih banyak daripada yang dimakan.
  3. Kesimpulan Tentang Pembagian:

    • Tidak ada batasan khusus dalam dalil.
    • Pembagian terbaik adalah sesuai dengan kebutuhan yang lebih prioritas.
  4. Masalah Penyimpanan Daging Qurban:

    • Larangan Awal: Menyimpan daging lebih dari tiga hari (HR Muslim no. 1971).
    • Larangan Dihapus: Nabi Muhammad ﷺ kemudian membolehkan menyimpan daging lebih dari tiga hari (HR Muslim no. 1975, 1977).
  5. Kesimpulan Umum:

    • Memakan Daging Qurban: Boleh.
    • Menyimpan Daging: Boleh untuk digunakan sewaktu-waktu.
    • Menyedekahkan & Menghadiahkan Daging: Dianjurkan kepada yang membutuhkan, kerabat, tetangga, dan teman.
  6. Dalil-Dalil Pendukung:

    • Hadits Aisyah, Abu Said Al-Khudri, dan Buroidah menunjukkan perubahan larangan Nabi terkait penyimpanan daging qurban.

Sumber materi: