RINGKASAN FAWAID DALAM BENTUK BAGAN

KETENTUAN UMUR HEWAN QURBAN

Penyusun Materi:
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman
Manukan - Surabaya Barat

Ketentuan Umum

  • Musinnah (Tsaniyyah): Hewan yang telah tanggal gigi depannya dan tumbuh gigi baru. Hewan tersebut sudah berumur (tua).
  • Jadza'ah: Hewan yang telah mempunyai kekuatan, tetapi belum mencapai usia Musinnah.

Ketentuan Umur Berdasarkan Jenis Hewan

  1. Kambing dan Sapi

    • Musinnah: Berumur lebih dari 2 tahun (masuk tahun ke-3)
    • Jadza'ah: Tidak berlaku (hanya kambing jika sulit mendapatkan yang Musinnah)
  2. Onta

    • Musinnah: Berumur lebih dari 5 tahun (masuk tahun ke-6)
  3. Domba

    • Jadza'ah: Berumur lebih dari 1 tahun (masuk tahun ke-2)

Rincian Umur Berdasarkan Pendapat Ulama

  • Imam Ibnul Atsir

    • Musinnah dari kambing dan sapi: Masuk tahun ke-3 (lebih dari 2 tahun)
    • Musinnah dari onta: Masuk tahun ke-6 (lebih dari 5 tahun)
  • Imam An-Nawawi

    • Jadza'ah dari domba: Sempurna berumur 1 tahun (lebih dari setahun)

Kesimpulan

  1. Hewan yang sah untuk qurban harus mencapai usia Musinnah / Tsaniyyah
    • Kambing dan Sapi: Lebih dari 2 tahun (masuk tahun ke-3)
    • Onta: Lebih dari 5 tahun (masuk tahun ke-6)
  2. Khusus untuk Kambing
    • Jika sulit mendapatkan yang berusia Musinnah, boleh berqurban dengan domba yang berusia Jadza'ah (lebih dari 1 tahun).

Hadits dan Ijma'

  • Hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu: HR Imam Muslim no. 1963
  • Ijma’ ulama (Al-Imam An-Nawawi): Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 8/394

Dalil dan Penjelasan

  • Hadits Jabir: Menyebutkan larangan menyembelih selain Musinnah kecuali jika sulit mendapatkannya, maka boleh Jadza'ah dari domba.
  • Penjelasan Ulama: Menguatkan hadits dan memberikan rincian umur untuk setiap jenis hewan qurban.