Penyusun Materi:
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman
Manukan - Surabaya Barat
Ketentuan Umum
- Musinnah (Tsaniyyah): Hewan yang telah tanggal gigi depannya dan tumbuh gigi baru. Hewan tersebut sudah berumur (tua).
- Jadza'ah: Hewan yang telah mempunyai kekuatan, tetapi belum mencapai usia Musinnah.
Ketentuan Umur Berdasarkan Jenis Hewan
-
Kambing dan Sapi
- Musinnah: Berumur lebih dari 2 tahun (masuk tahun ke-3)
- Jadza'ah: Tidak berlaku (hanya kambing jika sulit mendapatkan yang Musinnah)
-
Onta
- Musinnah: Berumur lebih dari 5 tahun (masuk tahun ke-6)
-
Domba
- Jadza'ah: Berumur lebih dari 1 tahun (masuk tahun ke-2)
Rincian Umur Berdasarkan Pendapat Ulama
-
Imam Ibnul Atsir
- Musinnah dari kambing dan sapi: Masuk tahun ke-3 (lebih dari 2 tahun)
- Musinnah dari onta: Masuk tahun ke-6 (lebih dari 5 tahun)
-
Imam An-Nawawi
- Jadza'ah dari domba: Sempurna berumur 1 tahun (lebih dari setahun)
Kesimpulan
-
Hewan yang sah untuk qurban harus mencapai usia Musinnah /
Tsaniyyah
- Kambing dan Sapi: Lebih dari 2 tahun (masuk tahun ke-3)
- Onta: Lebih dari 5 tahun (masuk tahun ke-6)
-
Khusus untuk Kambing
- Jika sulit mendapatkan yang berusia Musinnah, boleh berqurban dengan domba yang berusia Jadza'ah (lebih dari 1 tahun).
Hadits dan Ijma'
- Hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu: HR Imam Muslim no. 1963
- Ijma’ ulama (Al-Imam An-Nawawi): Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 8/394
Dalil dan Penjelasan
- Hadits Jabir: Menyebutkan larangan menyembelih selain Musinnah kecuali jika sulit mendapatkannya, maka boleh Jadza'ah dari domba.
- Penjelasan Ulama: Menguatkan hadits dan memberikan rincian umur untuk setiap jenis hewan qurban.
Sumber materi: https://t.me/fawaidabuabdirrahman/3466