Penyusun Materi:
Al-Ustadz Yoyok Abu Abdirrahman
Manukan - Surabaya Barat
(Klik gambar untuk memperbesar)
Pertanyaan Dasar:
- Apakah boleh berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia?
Pendapat Ulama:
- Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin:
- Disunnahkan untuk yang Hidup: Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia seperti Khadijah, Hamzah, atau anak-anaknya.
- Mengikut Keluarga: Boleh memasukkan nama orang yang telah meninggal dunia dalam qurban keluarga, namun tidak berdiri sendiri.
- Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin:
Keadaan yang Membolehkan Berqurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal:
- Nadzar: Jika orang tersebut pernah bernadzar untuk berqurban sebelum wafat, maka wajib dipenuhi.
- Wasiat: Jika ada wasiat dari yang meninggal untuk berqurban, maka boleh dilaksanakan dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta.
Pandangan dalam Kitab Lain oleh Syaikh Al-Utsaimin:
- Hukum Asal: Qurban disyariatkan bagi yang hidup.
- Model Qurban: Nabi Muhammad ﷺ berqurban untuk diri dan keluarganya, termasuk yang telah meninggal.
- Qurban Khusus: Qurban khusus atas nama orang yang meninggal tidak dicontohkan oleh Nabi atau sahabat.
Penjelasan Detail:
- Tiga Hal Penting:
- Ikut Keluarga Hidup: Boleh.
- Karena Wasiat: Wajib dilaksanakan jika mampu.
- Secara Khusus: Tidak disunnahkan karena tidak ada contoh dari Nabi.
- Tiga Hal Penting:
Hadits Lemah:
- Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan berqurban atas nama beliau setelah wafat adalah dhaif (lemah).
Kesimpulan:
- Tidak disyariatkan qurban khusus atas nama orang yang telah meninggal dunia karena tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ atau sahabatnya.
Sumber materi: