RINGKASAN FAWAID DALAM BENTUK BAGAN

ANJURAN MENYEMBELIH SENDIRI HEWAN QURBAN

  1. Disunnahkan Menyembelih Sendiri:

    • Berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi Muhammad ﷺ menyembelih dua ekor domba sendiri, mengucapkan basmalah dan bertakbir (HR Al-Bukhari dan Muslim).
    • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, kecuali ada uzur.
  2. Pendapat Ulama:

    • Para ulama menyunnahkan orang yang berqurban untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, mengikuti contoh Nabi Muhammad ﷺ.
    • Boleh mewakilkan penyembelihan kepada orang lain tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Kesimpulan

  • Menyembelih sendiri hewan qurban lebih sesuai dengan sunnah dan meningkatkan nilai ibadah qurban.
  • Jika tidak bisa menyembelih sendiri, boleh diwakilkan kepada orang lain.

Semoga pembahasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.


Sumber materi:
https://t.me/fawaidabuabdirrahman/3486